Kaltim Mantapkan Infrastruktur Lewat Perda Jasa Konstruksi Baru

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur, Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Fokus utama Perda ini adalah mendukung pengusaha lokal, memperkuat transparansi, dan menjaga persaingan sehat.

Hal ini terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Grand Verona, Samarinda, dihadiri oleh Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim.

“Melalui Perda ini, kita ingin menguatkan Pergub Nomor 46 Tahun 2023 yang sudah ada. Peraturan ini menegaskan keberpihakan kepada pengusaha lokal tanpa mengesampingkan transparansi dan persaingan sehat,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Dalam rancangan Perda tersebut, turut diatur sanksi denda untuk pelanggaran terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Keselamatan Kerja Konstruksi (K4).

Kaltim tak hanya fokus pada regulasi. Provinsi ini juga berhasil meraih penghargaan dari Pemerintah Pusat atas kinerja terbaiknya dalam membina sektor konstruksi. Penilaian mencakup berbagai aspek, termasuk pembinaan terhadap kontraktor lokal dan penegakan aturan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kaltim mampu menjadi nomor satu nasional dalam sektor jasa konstruksi. Ini tentu tidak lepas dari komitmen semua pihak untuk menjadikan penyelenggaraan jasa konstruksi lebih tertib, kompetitif, dan berkualitas,” terang Fitra.

Rancangan Perda ini juga akan memuat ketentuan denda bagi pelanggaran K3 dan K4 sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih aman dan terorganisir. Selain itu, peran aktif masyarakat lokal dalam sektor konstruksi juga menjadi prioritas utama.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas infrastruktur, mewujudkan tertib usaha, dan memastikan keterlibatan maksimal pengusaha lokal dalam proyek-proyek pembangunan,” ujar Fitra.

Dengan adanya Perda ini, Kaltim diharapkan mampu mempertahankan predikat terbaik nasional dalam sektor konstruksi sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pengusaha lokal, tetapi juga bagi masyarakat luas. (Adv/Oen/M Jay)

Share