MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) menghadirkan kabar baik untuk masyarakatnya dengan mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mulai berlaku pada 5 Januari 2025, tarif baru ini mencatatkan rekor sebagai yang terendah di Indonesia. Penurunan pajak ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyampaikan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, bahwa tarif PKB mengalami penurunan dari 1,75 persen menjadi 1,328 persen, dengan pengurangan sebesar 0,422 persen. Begitu juga dengan tarif BBNKB yang kini menjadi 13,28 persen, turun 1,72 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 15 persen.
Selain itu, kebijakan terbaru juga mencakup pembebasan pajak untuk Balik Nama kedua dan seterusnya, yang kini dikenakan pajak 0 persen.
Menurut Akmal Malik, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Pajak yang kami turunkan ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa terbebani. Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Akmal.
Penurunan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meminimalkan kebocoran pajak, terutama untuk kendaraan luar daerah yang masih banyak beroperasi di Kaltim.
Tak hanya soal penurunan tarif, Pemprov Kaltim juga menghadirkan inovasi baru dalam pemungutan pajak, yaitu sistem pemisahan atau “split bill” yang memungkinkan kabupaten/kota langsung menerima penerimaan dari pajak kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran pajak dan memberikan kepastian bagi daerah atas penerimaan pajak mereka.
“Inovasi ini memungkinkan kabupaten/kota untuk mengelola dan memanfaatkan dana pajak dengan lebih fleksibel,” katanya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat Kaltim untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan, serta memilih membeli kendaraan yang terdaftar di daerah tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim telah melakukan berbagai kajian, salah satunya bersama IPB, yang menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim. (M Jay)