Kantongi Sabu, Warga Samarinda Seberang Diamankan Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Tim Reserse Narkoba Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan sabu di Kecamatan Loa Janan Ilir. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan, bahwa tersangka berinisial J (35), warga Kelurahan Mesjid, berhasil diamankan di Jalan Patimura, Gang Irham, sekitar pukul 20.30 Wita, Sabtu (15/2/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,34 gram bruto. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain di rumahnya,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka. Hasilnya, ditemukan satu paket tambahan dengan berat 1,21 gram bruto.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,55 gram bruto sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor, satu unit ponsel, dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

AKP A. Baihaki menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkotika ini.

“Kami akan mendalami dari mana tersangka memperoleh barang haram ini dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version