MEDIABORNEO.NET, KUTAI BARAT – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Barat, Ayonius, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengajukan mutasi atau pemindahan tugas.
Hal ini karena PPPK terikat kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal. Keputusan ini didasarkan pada aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
“Bekerjalah dengan baik, serta laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai surat keputusan (SK) penempatan di unit kerja masing-masing,” ujar Ayonius belum lama ini.
Menurut Undang-Undang ASN 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan. Karena itu, setiap PPPK wajib mematuhi penempatan kerja yang telah ditentukan.
Ayonius menegaskan bahwa pegawai yang bersikeras mengajukan mutasi akan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.
“Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, maka itu berarti mereka mengundurkan diri,” tegasnya.
Dia mengingatkan agar PPPK yang telah bekerja maupun yang baru lulus tetap menjalankan tugasnya sesuai SK penempatan. Alasan pribadi, seperti ingin lebih dekat dengan keluarga, tidak bisa menjadi dasar untuk meminta mutasi.
“Jangan berpikir alasan mau pindah karena keluarga, orang tua, suami, atau anak. Semua alasan itu tidak masuk akal. Sebelum mengikuti tes, pastinya keluarga sudah mengetahuinya,” ujarnya.
Selain itu, Ayonius meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Barat untuk memperhatikan dan menegakkan aturan terkait PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“BKPSDM harus memastikan bahwa aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pegawai, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” pungkasnya. (So/M Jay)