Kebijakan Penghapusan Skripsi, Ini Kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin angkat suara terkait kebijakan penghapusan skripsi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Seperti diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan keputusan dimana skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Dikatakan Salehuddin, DPRD Kaltim menyarankan penghapusan skripsi harus disertai dengan publikasi ilmiah. Kemudian bahwa hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.

“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan. Tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” katanya.

Aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Salehuddin memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.

Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan.

“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” tandasnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share