MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Melalui acara Coffee Break “1 Jam Bersama Kajari Samarinda”, diharapkan silaturahmi antara Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda dengan insan pers dapat terus bersinergi. Acara tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Samarinda lantai 2 pada Selasa (28/12/2021).
Kepala Kajari Samarinda Heru Widarmoko menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh media yang ada di Samarinda. Dia menilai, pemberitaan-pemberitaan di Samarinda sangat objektivitas.
“Saya senang di Samarinda, terutama dengan pemberitaan media. Saya amati, berita sesuai fakta dan objektivitas, ini sangat baik. Dari sisi bahasa juga sangat komunikatif,” ucapnya saat membuka sambutan.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga sekaligus memperkenalkan gedung baru Kantor Kejari Samarinda, yang berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua. Dia menyebut, desain bangunan gedung mengangkat tema kearifan lokal.
“Gedung ini didesain dengan mengangkat kearifan lokal, khasnya Kaltim seperti Lamin ini,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Heru Widarmoko juga menyampaikan mengenai rekapitulasi kinerja pada bidang-bidang yang ditangani oleh Kejari Samarinda.
Dirinya menyebut, terdapat 10 rekapitulasi kinerja yang berasal dari bidang Pembinaan. Dimana, bidang ini berhasil mengumpulkan pendapatan dari perkara tindak pidana. Mulai dari pendapatan pemindahtanganan BMN, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan, pendapatan ongkos perkara, pendapatan penjualan barang rampasan, pendapatan denda pelanggaran lalulintas, pendapatan uang sitaan hasil korupsi hingga pendapatan uang sitaan tindak pidana lain yang telah diputus di Pengadilan. Total jumlah uang yang disetor ke negara sebesar Rp 4.012.781.500.
Dia kembali membeberkan, capaian perkara tindak pidana umum yang terjadi selama periode Januari hingga Desember 2021. Yakni, penerimaan SPDB sebanyak 733 kasus, penerimaan tahap 1 sebanyak 728 kasus, penerimaan tahap 2 sebanyak 796 kasus, upaya hukum sebanyak 30 kasus, eksekusi sebanyak 934 kasus.
“Ada 5 perkara yang menarik perhatian di tahun 2021 ini. Diantaranya, kasus pembunuhan yang terjadi di Palaran dan 4 kasus lainnya terkait narkotika,” jelasnya.
Dilanjutkan, pada rekapitulasi capaian perkara Tindak Pidana Khusus yang terjadi selama periode Januari hingga 20 Desember 2021 tercatat, pada penanganan perkara yang masuk dalam penyelidikan terdapat 5 kasus, 3 kasus masuk ke penyidik, 4 kasus masuk tahap pra penuntutan, 8 kasus tahap penuntutan, 18 kasus tahap eksekusi.
“Pada upaya hukum, terdapat 3 kasus banding, 8 kasus masuk Kasasi dan 1 kasus PK. Dari sana, uang yang disetor ke kas negara yang berasal dari uang pengganti sebesar Rp 163.881.000, denda sebesar Rp 150.000.000, biaya perkara Rp 187.500 dan uang rampasan Rp 36.735.640,” terangnya.
Kemudian, rekapitulasi penyelamatan aset terkait dengan nilai aset yang diselamatkan periode Januari hingga Desember 2021, dia mengatakan Kejari Samarinda telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan 5 mitra kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan kota Samarinda, Perumdam Tirta Kencana kota Samarinda, BPJS Kesehatan cabang Samarinda, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah kota Samarinda, Bank BRI Cabang Samarinda dan PT Pelabuhan Indonesia Cabang Samarinda.
“Kami juga menerima sebanyak 5 SKK (Surat Kuasa Khusus) Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi. Legal Asistance (pendampingan hukum, red) yang dilaksanakan yaitu kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda” ujar Heru Widarmoko.
Terakhir dia menerangkan terkait rekapitulasi kinerja barang rampasan Kejari Samarinda selama periode tahun 2021 yakni melalui pelelangan, penjualan langsung, pemusnahan barang bukti, pengembalian barang bukti dan usulan penilaian.
Penulis : Koko
Editor : M Jay