Kejati Kaltim Usut TPP Guru Kukar

Mediaborneo.net, Kukar –   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik kini berada di tangan penyidik setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Penggeledahan yang digelar Senin (6/7/2026) menyasar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Lais, Tenggarong. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang dinilai memiliki dokumen penting terkait dugaan penyalahgunaan anggaran TPP guru dan insentif guru non-ASN selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

Tidak berhenti di kantor dinas, penyidik juga mendatangi lokasi lain yang masih berkaitan dengan perkara. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat dikumpulkan sebagai bahan pendalaman kasus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

“Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi serta barang bukti elektronik yang selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan.

“Seluruh barang bukti yang diperoleh akan dipelajari dan dianalisis oleh penyidik. Kami ingin memastikan setiap bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami,” katanya.

Selain menyita dokumen, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi mekanisme pembayaran TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN selama periode yang menjadi objek penyidikan.

“Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Semua akan dicocokkan dengan dokumen yang telah diamankan agar diperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini,” ucap Toni.

Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang sehingga tim penyidik masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.

“Kami masih fokus mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan. Setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Kaltim juga memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum sebelum mengambil kesimpulan dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih berlangsung dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai hasil penyidikan,” pungkas Toni. (Oen/M Jay)

Share
Exit mobile version