DPRD Kawal Validasi Data Lahan Demi Cegah Sengketa

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.

Mediaborneo.net, Samarinda –   Persoalan tumpang tindih status lahan di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.

Melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), DPRD mendorong percepatan validasi data agar kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat semakin terjamin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya membangun satu basis data pertanahan yang akurat. Selama ini, belum sinkronnya informasi mengenai wilayah konsesi pertambangan dengan data pertanahan menjadi salah satu penyebab munculnya hambatan dalam pelayanan administrasi sekaligus berpotensi memicu konflik agraria.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai proses validasi menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh pihak memiliki acuan data yang sama.

“Kalau data yang dimiliki pemerintah dan perusahaan sudah sinkron, tentu proses pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih mudah. Tidak ada lagi keraguan mengenai status suatu bidang tanah,” ujarnya.

Menurut Ronal, DPRD hanya berperan sebagai mediator yang mempertemukan BPN dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. Selanjutnya, proses verifikasi hingga inventarisasi sepenuhnya menjadi kewenangan BPN.

“Kami memfasilitasi komunikasi agar semua pihak bisa duduk bersama. Setelah perusahaan menyatakan siap memberikan data, tindak lanjutnya dilakukan oleh BPN sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Dia mengungkapkan, empat perusahaan yang mengikuti pertemuan telah menyampaikan komitmen untuk menyerahkan data wilayah konsesi melalui mekanisme resmi. Keterbukaan tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam mempercepat pembaruan database pertanahan di Kota Samarinda.

“Komitmen perusahaan sangat penting karena BPN membutuhkan data yang akurat sebagai dasar melakukan inventarisasi. Semakin lengkap datanya, semakin mudah pula proses penetapan status lahan,” kata Ronal.

Dalam pembahasan itu juga diperoleh informasi bahwa kawasan Sungai Kapih tidak termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan yang hadir dalam audiensi. Kondisi tersebut memberi kepastian awal bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen pertanahan di kawasan tersebut.

“Informasi yang kami terima dari pihak perusahaan menyebutkan mereka tidak memiliki konsesi di Sungai Kapih. Itu tentu menjadi kabar baik karena proses pengurusan administrasi pertanahan oleh masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ronal menegaskan, inventarisasi lahan bukan bertujuan mengurangi hak perusahaan atas izin usaha pertambangan. Pendataan dilakukan semata-mata untuk memperjelas batas penguasaan lahan sehingga pelayanan publik lebih efektif dan risiko sengketa dapat ditekan.

“Yang ingin dicapai adalah kepastian administrasi. Ketika status lahan sudah jelas, masyarakat lebih mudah mengurus sertifikat, sementara perusahaan juga memiliki kepastian terhadap wilayah konsesinya,” tutupnya. (ADV/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version