Mediaborneo.net, Samarinda – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur, Sufian Agus, menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap mengganggu iklim investasi di daerah.
Dia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar aturan, termasuk penggunaan atribut yang menyerupai aparat keamanan.
“Dalam undang-undang sudah jelas bahwa ormas tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang menyerupai aparat. Tapi sayangnya, aturan itu belum ditegakkan secara konsisten. Bahkan, di tingkat pusat saja ada ormas yang sudah dibubarkan, namun masih ada yang berkeliaran tanpa sanksi tegas,” ujar Sufian, Selasa (21/5/2025).
Dia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Kalau hanya dibubarkan tapi tidak ada efek jera, sama saja. Kalau perlu, yang melanggar diproses hukum hingga ke ranah pidana, biar ada efek jera,” tegasnya.
Sufian menambahkan bahwa gangguan dari ormas terhadap investor sangat merugikan daerah. Menurutnya, ketika investasi batal masuk akibat intimidasi atau kekacauan, yang paling dirugikan adalah masyarakat sendiri.
“Kalau investasi batal masuk ke Kaltim karena gangguan ormas, dampaknya langsung ke rakyat. Pengangguran akan meningkat, kesempatan kerja hilang. Ini harus disikapi serius,” katanya.
Ia menekankan bahwa kestabilan keamanan daerah menjadi pertimbangan utama para investor.
“Investor sebelum masuk ke daerah pasti melihat kondisi keamanan. Kalau sudah tidak kondusif, mereka pasti berpikir ulang. Itu sebabnya ormas yang bertindak semena-mena harus ditindak,” pungkasnya. (Oen/ADV/Diskominfo Kaltim)