Keputusan Pemerintah Hapus Honorer, Ini Kata Anggota DPRD Kaltim

 

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Marthinus menanggapi keputusan pemerintah terkait penghapusan honorer. Keputusan ini membuatnya khawatir, karana nasib honorer kini terombang-ambing menghadapi ketidakpastian pekerjaannya.

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2029 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), muncul kegelisahan yang dirasakan oleh para honorer di seluruh instansi, termasuk di Kaltim.

Di dalam UU ASN tersebut terdapat kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. UU ASN juga menetapkan, akan segera dilakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2023.

Marthinus dengan tegas meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersama-sama menemukan solusi terbaik bagi para honorer ini.

Dirinya mengaku heran terhadap kurangnya respon pemprov terhadap isu tersebut. Padahal, hal itu telah disuarakan sebanyak tujuh kali dalam rapat paripurna sebelumnya dan konferensi pers dengan 28 media.

“Ini diberhentikan secara sepihak. Padahal, honorer ini sudah kurang lebih dua tahun mulai dari sebelumnya sudah diajukan. Yang pertama belum ada respon, sehingga nasib mereka ini tidak ada kejelasan,” katanya.

Dia menyebutkan contoh, di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), misalnya, terdapat sekitar 300 pegawai dengan status honorer menghadapi ketidakjelasan dan ancaman pemutusan hubungan kerja.

la mengusulkan agar honorer di Kabupaten Mahulu dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum tanggal penetapan pada 30 Desember 2023.

“Kurang lebih ada 300-an orang yang statusnya honorer ini di instansi-instansi tidak jelas nasibnya bahkan terancam putus kerja,” katanya.

Martinus mendorong pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan yang konkret dan solutif agar para honorer di Kaltim dapat bernapas lega.

“Sudah saatnya memberikan kepastian kepada honorer dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan mengangkat mereka menjadi PPPK. Begitu pula dengan nasib PPPK di seluruh Kalimantan Timur, apakah janji untuk mengangkat mereka akan ditepati,” pungkasnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share