Komisi I Desak PT BBE Segera Tanggapi Permintaan Lahan TPU

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, (Ft: Mela)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang terus memperjuangkan permohonan lahan bekas tambang milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) sebagai tempat pemakaman umum (TPU). Kini, melalui DPRD Kota Samarinda, warga menuntut agar permohonan tersebut direspon secara resmi oleh perusahaan.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menegaskan bahwa aspirasi warga ini belum pernah dituangkan secara tertulis oleh perusahaan meski pernah disampaikan secara informal oleh Wali Kota saat itu, Syaharie Jaang.

Ronald menilai bahwa PT BBE mengalami keterlambatan dalam menyampaikan informasi dan mengambil sikap terhadap permintaan warga yang sudah berlangsung cukup lama.

“Hasil yang bisa kami sampaikan yaitu pihak PT BBE mengalami pemunduran informasi dan belum mengambil sikap, padahal ini kan sudah menjadi rancangan,” ujar Ronald, Selasa (29/7/2025).

Ia menyebut bahwa permohonan ini bermula dari surat Wali Kota Samarinda pada tahun 2012. Saat itu dijabat oleh Syaharie Jaang, yang meminta pihak perusahaan merespons permohonan warga untuk mendapatkan keadilan kewilayahan. Karena wilayah mereka terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

“Oleh karena itu, hari ini kami kembali mengingatkan kepada pihak PT BBE, apakah pihaknya sudah menyelesaikan proses persetujuan atau belum,” kata Ronald.

Kendati demikian, menurutnya belum ada perwakilan resmi dari manajemen PT BBE pusat yang hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga belum ada kepastian terkait sikap perusahaan terhadap permintaan warga.

“Namun sayangnya, karena yang datang bukan stakeholder, kita belum bisa mendapatkan kepastian bagaimana BBE merespons permohonan warga tersebut,” jelasnya.

Komisi I menyampaikan rekomendasi agar PT BBE segera memberikan tanggapan resmi terkait permohonan yang diajukan warga, termasuk kemungkinan pemberian hak guna pakai lahan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak.

“Melalui keputusan kami tadi, disampaikan bahwa pihak BBE harus segera merespons. Apakah nantinya menunjukkan kepedulian dengan memberikan hak guna pakai lahan bagi keluarga terdampak, soal luasannya bergantung pada pihak BBE,” jelasnya.

Ronald pun berharap agar proses ini bisa mengacu pada kesepakatan yang telah ada sebelumnya.

“Tapi mudah-mudahan tersesuaikan menurut perjanjian atau kesepakatan pada tahun 2012 kemarin, sekitar 15 hektare,” pungkasnya. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)

Share