Komisi I DPRD Samarinda Gelar Hearing, Buntut Penutupan Akses Ring Road Jalan HM Ardan Oleh Warga

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Menindaklanjuti aksi sejumlah warga yang menutup akses jalan ring road di kawasan Jalan HM Ardan beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kota Samarinda akhirnya mengundang pihak-pihak terkait untuk melaksanakan hearing terkait persoalan tersebut.

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (7/9/2022).

Kepada awak media, Joha Fajal mengatakan, hasil dari keterangan warga yang disampaikan dalam hearing diketahui bahwa, hingga saat ini ada beberapa warga pemilik lahan yang belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan di lokasi tersebut.

Sementara, lanjut Joha Fajal, dari keterangan yang disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, bahwa dana ganti rugi lahan seluas 10 hektar tersebut telah diserahkan kepada salah satu pemilik lahan yang bernama Edi Tanjoyo, sebesar Rp 1 miliar.

Politisi dari partai Nasdem ini menyebut, pihaknya akan menjadwalkan kembali hearing bersama pihak terkait untuk memastikan semua dokumen kepemilikan lahan dan bukti pembayaran ganti rugi lahan.

“Semua dokumen yang terkait dengan tanah yang dimaksud itu, tentu perlu kita telusuri dulu,” ujarnya.

Menurut Joha Fajal, ini perlu dilakukan, apalagi ada informasi yang diterima oleh pihaknya bahwa memang benar ada salah satu warga yang telah menerima ganti rugi lahan.

Dia melanjutkan, informasi lain yang juga diterima pihaknya bahwa, dari 10 hektar lahan, tidak semua milik dari warga yang telah menerima pembayaran ganti rugi. Sehingga Komisi I akan memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Yang jadi masalah, kalau yang menerima uang itu Edi, tetapi tanah itu sebagian milik warga lain yang sampai hari ini belum merasa menerima dananya,” sebutnya.

Joha Fajal juga meminta kepada pihak BPKAD Kota Samarinda untuk dapat mempersiapkan dan menunjukkan dokumen berupa bukti pembayaran pembebasan lahan warga. Karena menurutnya, pada hearing hari ini, pihak BPKAD belum dapat menunjukkan bukti pembayaran yang dimaksud.

“Kami masih menunggu bukti pengeluaran kas daerah dan siapa penerimanya, karena tadi kita harapkan buktinya sudah dibawa, ternyata tidak dibawa, ” tandasnya.(adv/Koko)

Share