Komisi IV DPRD Kaltim Desak Manajemen RSHD Segera Selesaikan Persoalan Karyawan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa persoalan menyangkut karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) harus diselesaikan paling lambat tanggal 7 Mei 2025.

Darlis menekankan empat poin utama yang menjadi tuntutan Komisi IV kepada manajemen RSHD. Pertama, seluruh tunggakan gaji kepada karyawan harus segera dibayarkan sesuai dengan hak yang semestinya. Kedua, bagi karyawan yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan, semua hak normatif mereka harus dipenuhi.

“Kami juga minta agar manajemen RSHD menerapkan sistem manajemen yang terbuka,” ujarnya ditemui saat kegiatan di Hotel Mercure.

Dia menyoroti ketidakjelasan yang dialami para karyawan, mulai dari kontrak kerja, jam kerja, waktu istirahat, hingga pembagian tugas. Menurutnya, hal ini yang memicu kesalahpahaman di internal rumah sakit.

Darlis menegaskan bahwa RSHD wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yang saat ini berada di kisaran Rp3,7 juta.

“Faktanya, banyak karyawan hanya menerima gaji di bawah Rp3 juta. Sekalipun ada yang menerima Rp3,8 juta, itu termasuk lembur dan honor tambahan, bukan gaji pokok sesuai UMK,” katanya.

Politisi tersebut meyakini bahwa persoalan ini bukan karena masalah keuangan, melainkan persoalan manajemen internal.

“RSHD tidak kekurangan uang. Kita tahu sendiri, rumah sakit ini tidak pernah sepi pasien. Jadi ini murni persoalan manajemen,” tegasnya.

Komisi IV juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kaltim turut mengawal proses penyelesaian masalah ini. Darlis mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang menunda pembayaran gaji dapat dikenai sanksi denda hingga 2,5 persen dan bahkan sanksi pidana jika kelalaian terbukti.

Dalam RDP tersebut, pihak direksi RSHD tidak hadir meskipun sudah diundang dua pekan sebelumnya. Mereka hanya mengirimkan legal officer, yang kemudian diminta meninggalkan ruang rapat.

“Kami bukan lembaga peradilan. Ini lembaga politik yang menyelesaikan persoalan secara nyata. Kalau direksi sibuk dan hanya mengutus legal officer, kami anggap tidak menghormati lembaga ini,” ujarnya.

Darlis juga mengingatkan bahwa RSHD membawa nama besar seorang tokoh Kaltim yang dikenal memiliki reputasi baik.

“Jangan sampai hanya karena 38 karyawan, reputasi tokoh besar itu ikut tercoreng,” pesannya.

Ia turut menanggapi laporan bahwa beberapa karyawan sudah dikenai Surat Peringatan (SP) karena menyampaikan keluhan ke DPRD.

“Kalau di internal tidak bisa tersalurkan, wajar kalau mereka mencari lembaga resmi seperti DPRD. Itu bukan pelanggaran, tapi hak karyawan untuk mengadu,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Share