Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan di RSHD

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan karyawan Rumah Sakit H Darjat (RSHD), Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan pihak rumah sakit di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (29/4/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dua pekan lalu terkait dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja di lingkungan RSHD. Namun, kehadiran pihak rumah sakit yang hanya diwakili oleh penasihat hukum menuai kekecewaan mendalam dari para anggota dewan.

“Kami sangat kecewa, karena yang kami undang adalah manajemen RSHD, bukan kuasa hukum. Ini DPRD, bukan lembaga yudikatif. Tujuan kami adalah mencari solusi langsung bersama pengambil kebijakan di rumah sakit,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra ditemui usai rapat.

Karena dinilai tidak relevan, Komisi IV bahkan meminta penasihat hukum tersebut meninggalkan ruang rapat. Menurut Andi, kehadiran kuasa hukum tidak memberikan kontribusi berarti terhadap upaya penyelesaian masalah.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan serius terkait perlakuan pihak RSHD terhadap karyawannya. Temuan yang disorot antara lain:

1. Tidak ada kontrak kerja yang jelas. Sebagian besar karyawan tidak memiliki salinan kontrak, sehingga status mereka tidak diketahui secara pasti, apakah sebagai pegawai tetap atau paruh waktu.

2. Potongan iuran BPJS tidak sesuai. Meskipun gaji karyawan dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, ternyata banyak dari mereka tidak terdaftar di sistem BPJS.

3. Pelanggaran waktu kerja dan penahanan ijazah. Para karyawan mengaku tidak mendapat jam istirahat yang layak, bahkan ijazah mereka ditahan oleh pihak rumah sakit, yang merupakan pelanggaran ketenagakerjaan.

Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan instansi hukum, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

“Ini bukan sekadar permasalahan administratif, tetapi menyangkut hak dasar pekerja. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Andi. (ADV/DPRD Kaltim)

Share