Komisi IV DPRD Kaltim Ultimatum RSHD, Bayar Tunggakan Gaji Karyawan Paling Lambat 7 Mei 2025

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Persoalan tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (29/4/2025) di Gedung E DPRD Kaltim.

Rapat tersebut mempertemukan perwakilan karyawan, manajemen RSHD, serta Dinas Tenaga Kerja Kaltim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa manajemen RSHD diberi tenggat waktu maksimal hingga 7 Mei 2025 untuk melunasi seluruh tunggakan gaji kepada para karyawannya.

“Kami tegaskan, tidak ada pembayaran secara cicilan. Semua gaji harus diselesaikan sebelum tanggal 7 Mei. Kami minta Dinas Tenaga Kerja benar-benar mengawal ini hingga tuntas,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Andi Satya juga menyatakan bahwa jika hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian atau komunikasi baik dari manajemen, maka DPRD akan menyerahkan kasus ini ke pihak penegak hukum.

“Kalau tidak diselesaikan dan manajemen tetap tidak komunikatif, maka langkah berikutnya adalah pelaporan hukum. Kita tidak main-main,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa pelanggaran terkait upah karyawan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Keterlambatan pembayaran gaji lebih dari sebulan akan dikenai sanksi administratif berupa denda 50 persen dari nilai gaji bulanan. Bahkan, bila terbukti ada pemotongan iuran seperti BPJS yang tidak disetorkan, maka kasus tersebut bisa masuk ranah pidana.

“Kalau bicara soal sanksi administratif, itu dendanya 50 persen per bulan. Tapi jika ada temuan seperti potongan iuran BPJS yang tidak disetorkan, itu sudah masuk pelanggaran pidana,” paparnya.

Andi menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi terlebih dahulu.

“Yang penting saat ini hak-hak karyawan diselesaikan. Soal proses hukum dan sanksi lainnya bisa dibahas kemudian. Tapi hak pekerja tidak boleh diabaikan,” tutupnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Share
Exit mobile version