Komplotan Curanmor Samarinda Ditangkap, Satu Pelaku Seorang Perempuan

Komplotan Curanmor Samarinda Ditangkap, Satu Pelaku Seorang Perempuan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Polisi berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga Samarinda. Ironisnya, satu di antara pelaku merupakan seorang perempuan.

Kelompok ini ditangkap oleh aparat Polsek Sungai Kunjang setelah melakukan serangkaian pencurian motor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan para pelaku ini bermula pada Senin, 9 September 2024. Saat itu, sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 3960 BAB di Jalan M. Said, Gang Kita Blok N, RT 29, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Korban yang baru saja kembali dari perjalanan bersama keluarga, awalnya melihat sepeda motornya masih terparkir di garasi pada pukul 17.00 Wita. Namun, ketika salah satu anggota keluarga korban pulang sekitar pukul 23.00 Wita, sepeda motor tersebut sudah hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku, SN alias YL, pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Labu Putih 14, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya, AR, di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. AR diketahui merupakan warga Desa Loa Duri Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tersangka SBK alias BK yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku, Gang Rapak Indah 2, Kelurahan Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka ini diduga menerima gadai sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku utama, SN dan AR.

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor mesin JM81E1673227 dan nomor rangka MH1JM8113MK671195 yang digadaikan kepada SBK.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Koko/M Jay)

Share