MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Pada Selasa, 25 Februari 2025, tim penyidik kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni MNH, Direktur Utama PT GBU. Ia langsung ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses hukum. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 21,2 miliar.
Penahanan MNH dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman di atas lima tahun serta risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan transaksi jual beli batubara senilai Rp 25,8 miliar yang dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan.
MNH bukan tersangka pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu IGS (Direktur Utama Perusda BKS), NJ (Kuasa Direktur CV ALG), dan SR (Direktur Utama PT RPB). Keempat tersangka diduga memiliki peran dalam proses kerja sama ilegal yang menyebabkan gagalnya proyek tersebut dan menimbulkan kerugian negara.
Dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama antara Perusda Bara Kaltim dan lima perusahaan swasta dalam transaksi jual beli batubara pada 2017–2019. Sayangnya, kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan badan pengawas dan gubernur, tanpa kajian bisnis yang memadai, serta tanpa manajemen risiko yang jelas. Akibatnya, proyek yang seharusnya menguntungkan daerah justru berujung merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mengusut tuntas kasus ini.
“Penahanan tersangka MNH merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Toni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Oen/M Jay)