MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim kini semakin memperketat pengawasan terhadap dana kampanye untuk Pilkada 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Sistem ini sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti Bawaslu, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, 18 September 2024, Komisioner KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid, menegaskan, pentingnya transparansi dalam pelaporan dana kampanye.
Abdul Qoyyim, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kaltim Suardi, menjelaskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) Pilkada wajib memiliki satu operator khusus yang bertugas mengelola dan melaporkan semua aktivitas kampanye dan penggunaan dana melalui SIKADEKA. Operator tersebut akan bertanggung jawab sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hingga pelaporan akhir dana kampanye.
“Melalui sistem ini, akan terlihat dengan jelas dari mana sumbangan dana kampanye berasal dan bagaimana penggunaannya,” jelas Qoyyim.
Sistem ini dibagi menjadi tiga tahap pembukuan, yaitu pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Qoyyim menegaskan bahwa ketertiban dalam penginputan data sangat penting agar seluruh aktivitas kampanye dapat dipantau secara akurat oleh KPU.
“Kami juga sedang menyiapkan batas maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh Paslon, berdasarkan total anggaran yang akan ditetapkan,” katanya.
Selain itu, seluruh tim kampanye, baik relawan, partai pengusul, maupun Paslon sendiri, harus terdaftar di KPU. Setiap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dengan SIKADEKA, KPU Kaltim berharap proses kampanye berjalan lebih transparan dan sesuai aturan. Penggunaan dana kampanye yang tertib akan menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada 2024 di Kaltim. (Adv)