KPU Kaltim Buka Tanggapan Masyarakat untuk Calon Gubernur 2024

KPU Kaltim Buka Tanggapan Masyarakat untuk Calon Gubernur 2024
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (Ft: stimewa)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) merilis hasil penelitian perbaikan syarat administrasi dari dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada Kaltim 2024.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan, bahwa kedua pasangan calon, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh undang-undang.

Menurut Fahmi, hingga saat ini, kedua pasangan bakal calon tidak memiliki catatan pidana yang dapat menggugurkan pencalonan mereka.

“Baik pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi maupun Rudy Mas’ud-Seno Aji, semuanya memenuhi persyaratan administrasi dan belum pernah terjerat kasus hukum pidana,” ungkap Fahmi kepada media.

Selain itu, KPU Kaltim kini memasuki tahap penerimaan tanggapan dari masyarakat. Masyarakat Kalimantan Timur diundang untuk memberikan pendapat dan masukan terkait pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

“Kami membuka diri untuk menerima segala bentuk tanggapan masyarakat terkait kehadiran kedua pasangan calon ini. Tahapannya berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024,” jelas Fahmi.

KPU Kaltim menjalankan proses ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Tanggapan dari masyarakat dianggap penting sebagai bagian dari transparansi KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum, terutama pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Tujuannya agar masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil penelitian perbaikan administrasi. Ini adalah langkah KPU untuk bertindak transparan,” lanjutnya.

Fahmi juga mengatakan,  masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melakukannya hingga 18 September 2024. Tanggapan dapat disampaikan melalui formulir model.

“Tanggapan.masyarakat.kwk” yang dapat diunduh melalui laman resmi KPU Kaltim. “Formulir dapat diunduh di website kami, atau masyarakat bisa langsung menyampaikan tanggapannya secara langsung ke Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda,” terangnya.

Warga Kaltim yang ingin memberikan tanggapannya hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf yang bisa diunduh di web KPU Kaltim, atau dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jalan Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id.

Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat diharapkan oleh KPU Kaltim untuk memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan dengan transparan dan sesuai aspirasi publik. (Adv)

Share