KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Kampanye Pemilu 2024

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Kampanye Pemilu 2024
Suasana Bimtek yang dilaksanakan KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024). Ft : KPU Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye, KPU Kaltim mengajak seluruh jajarannya untuk menyukseskan Pemilu dengan standar tinggi.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai komisioner dari KPU kabupaten/kota se-Kaltim, dilaksanakan di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa (17/9/2024).

Bimtek ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, yang menyampaikan pentingnya penyelenggaraan kampanye yang mengikuti regulasi yang berlaku.

Hadir pula dalam acara ini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, serta komisioner lainnya, termasuk Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, yang bertindak sebagai narasumber utama.

Idham Holik dalam pemaparannya menekankan bahwa dana kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasangan calon.

“Dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan yang akuntabel dan transparan, serta dilaporkan secara detail,” terangnya.

Dasar hukum terkait regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Ia juga menjelaskan sumber dana kampanye yang sah, yakni berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bimtek ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para penyelenggara Pemilu di tingkat daerah untuk memastikan Pemilu Serentak 2024 berlangsung dengan aman, terbuka, dan adil. (Adv)

Share