MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) tengah bersiap untuk menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur resmi untuk Pilgub Kaltim 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam keterangannya kepada media pada Rabu siang (11/9/2024).
Fahmi mengungkapkan, bahwa hingga saat ini para Bacalon yang akan bertarung di Pilgub Kaltim telah melewati berbagai tahap, salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap Bacalon sebelum mereka bisa resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur atau Wakil Gubernur,” ungkapnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, lanjut Fahmi, KPU Kaltim juga masih menunggu pemenuhan dokumen yang diperlukan.
“Ada sejumlah dokumen penting yang harus dipenuhi oleh para Bacalon, seperti dokumen syarat calon dan pencalonan. Dokumen-dokumen ini akan kami verifikasi dan validasi terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan melakukan penelitian persyaratan calon yang berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September mendatang,” jelasnya.
Menurut Fahmi, proses verifikasi ini dilakukan dengan teliti agar tidak ada syarat yang terlewatkan. Apabila terdapat kekurangan atau hal-hal yang perlu diperbaiki, para Bacalon akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
Selain itu, KPU juga akan meminta tanggapan masyarakat terkait Bacalon yang bersangkutan. Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menjalankan proses pemilu yang transparan dan melibatkan partisipasi publik.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Jika ada hal-hal yang dianggap kurang atau perlu diperhatikan dari para Bacalon, masyarakat bisa menyampaikan kepada kami,” kata Fahmi.
Jika semua proses berjalan lancar tanpa hambatan, KPU Kaltim berencana untuk secara resmi menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 22 September 2024.
Tanggal ini menjadi momen penting bagi Pilgub Kaltim, mengingat para Bacalon akan secara resmi berstatus sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang siap bertarung di pemilihan 2024 mendatang.
“Jika tidak ada kendala yang signifikan, maka pada 22 September nanti, kami akan menetapkan para Bacalon ini sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur secara resmi,” katanya.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024 diprediksi akan menjadi ajang persaingan yang sangat ketat. Dengan sejumlah nama besar yang diperkirakan maju sebagai Bacalon, Pilgub ini menjadi perhatian besar, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Keterlibatan para tokoh berpengaruh dan partai politik diharapkan mampu membuat Pilgub Kaltim menjadi salah satu pilgub yang paling dinamis di Indonesia. (ADV/Koko/M Jay)