KPU Kaltim Siapkan Audit Dana Kampanye Pilkada 2024

KPU Kaltim Siapkan Audit Dana Kampanye Pilkada 2024
Komisioner KPU Kaltim, Suardi. (Ft: KPU Kaltim)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seluruh laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) untuk Pilkada 2024 akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur dan KPU masing-masing kabupaten/kota. Audit ini bertujuan memastikan laporan dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan dalam sosialisasi di Hotel Mercure Samarinda bahwa KAP yang ditunjuk harus memiliki Akuntan Publik (AP) dan staf yang memadai.

Langkah ini penting untuk memaksimalkan kualitas audit dana kampanye, yang nantinya menjadi dasar penilaian apakah dana tersebut digunakan sesuai peraturan yang ada.

“KAP yang mengaudit dan menilai kesesuaian laporan dana kampanye harus mengikuti ketentuan Undang-Undang serta Peraturan KPU dalam kerangka audit kepatuhan,” ungkap Suardi.

Dia mengatakan, audit akan dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000, dengan output berupa opini dalam laporan hasil audit.

Hasil audit laporan dana kampanye akan diumumkan oleh KPU Kaltim dan KPU kabupaten/kota paling lambat tiga hari setelah menerima laporan dari KAP. Proses audit melibatkan tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dikatakannya, paslon diharapkan bekerja sama dengan auditor KAP dengan menyediakan semua dokumen dan keterangan yang diperlukan. Paslon juga diwajibkan memberikan akses penuh bagi auditor untuk memverifikasi kebenaran sumbangan, identitas penyumbang, serta melakukan verifikasi pihak ketiga jika diperlukan.

Dengan masa kerja audit selama 15 hari setelah LPPDK diterima
KPU, hasil audit akan menjadi pijakan penting dalam menentukan kepatuhan paslon terhadap aturan dana kampanye. Suardi menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan ini krusial untuk menjaga integritas proses pemilihan. (Adv/Koko/M Jay)

 

Share