KPU Kaltim Siapkan Rincian Kampanye untuk Pilkada 2024

KPU Kaltim Siapkan Rincian Kampanye untuk Pilkada 2024
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. (Ft: KPU Kaltim)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini menggelar rapat koordinasi yang sangat penting untuk mempersiapkan Pilkada serentak 2024.

Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur pada Selasa (24/9/2024) ini mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (Paslon), Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, dan instansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan dan Dishub Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menjelaskan rincian jadwal kampanye serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Paslon yang akan berpartisipasi.

“Peserta pemilu dapat melakukan penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama,” ujar Abdul Qayyim, merujuk pada Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Abdul Qayyim juga merinci spesifikasi dari APK yang diperbolehkan, di antaranya:

Selembaran: Maksimal 8,25 cm x 21 cm.
Brosur: Ukuran terbuka 21 cm x 29,7 cm; terlipat 21 cm x 10 cm.
Pamflet: Maksimal 21 cm x 29,7 cm.
Poster: Maksimal 40 cm x 60 cm.
Stiker: Maksimal 10 cm x 5 cm.

Dengan adanya aturan dan rincian yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat. Selain itu, penting bagi setiap Paslon untuk mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses pemilu.

Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran akan pentingnya partisipasi pemilih dan pengelolaan kampanye yang transparan.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis-jenis APK yang dapat digunakan dan batasan dalam pemasangannya agar pemilu berlangsung dengan lancar. Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan KPU Kaltim dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi ini, yang merupakan pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik. (Adv/Koko/M Jay)

Share