KPU Kaltim Tegaskan Kewajiban Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon Pilkada

KPU Kaltim Tegaskan Kewajiban Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon Pilkada
Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Suardi. (Ft: Istimewa)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –
Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Suardi, mengungkapkan bahwa Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim kini diharuskan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Penegasan ini disampaikan Suardi usai Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (17/9/2024).

RKDK adalah rekening yang dikhususkan untuk menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang harus dipisahkan dari rekening pribadi Pasangan Calon atau Partai Politik. Rekening ini hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU.

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka RKDK di Bank Umum, yang bisa berupa tabungan atau giro,” jelas Suardi.

RKDK yang dibuka harus atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi.

“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik atau diganti,” kata Suardi.

Selain itu, dana kampanye berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Suardi juga mengingatkan tentang ketentuan panjang nama RKDK, yaitu maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai kebijakan bank umum yang dituju, dan nama rekening tidak boleh mengandung simbol atau mencantumkan gelar atau jabatan. (Adv)

Share