MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seluruh tim kampanye yang mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di Kalimantan Timur wajib terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan dapat dianggap sah dan legal.
Dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024), Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menegaskan bahwa setiap tim harus memenuhi syarat pendaftaran di KPU sesuai dengan tingkatannya.
“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran. Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. Jika nanti ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” ujar Qoyyim.
Dalam sosialisasi tersebut, Qoyyim juga membahas aturan kampanye yang berlaku di media sosial. Setiap pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltim 2024 hanya diizinkan untuk membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi kampanye hitam serta mempermudah pengawasan.
“Semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU Kaltim, agar bisa dipantau bersama oleh KPU dan Bawaslu Kaltim melalui patroli siber,” terangnya, merujuk pada pengawasan ketat yang akan dilakukan terhadap aktivitas kampanye di dunia maya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh kegiatan kampanye dapat lebih terstruktur dan transparan.
Kegiatan sosialisasi ini juga mencakup pembahasan tentang Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), sistem yang dirancang untuk mengelola dan memantau laporan dana kampanye secara terpadu.
Sistem ini bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Tim Paslon, Liaison Officer (LO), Operator SIKADEKA, serta perwakilan dari Kepolisian dan Bawaslu Kaltim turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Pihak KPU berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di Kalimantan Timur dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
Penerapan aturan ketat ini, mulai dari pendaftaran tim kampanye hingga pemantauan akun media sosial, adalah upaya KPU Kaltim untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Tim kampanye diharapkan mematuhi seluruh ketentuan, tidak hanya demi legalitas, tetapi juga untuk menciptakan Kampanye yang bersih dan bertanggung jawab, baik di dunia nyata maupun maya. (Adv)