MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 dalam Rapat Pleno Tertutup yang digelar, Minggu (22/9/2024).
Rapat ini dilangsungkan di Gedung KPU Kaltim lantai 2, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Dalam keputusan tersebut, pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji dinyatakan sah sebagai calon resmi.
“Baik pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, keduanya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang kami tetapkan untuk maju dalam Pilgub Kaltim 2024,” ungkap Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam tahapan sebelumnya, KPU Kaltim telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen dari kedua paslon ini. Menariknya, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait dokumen-dokumen tersebut.
Ini menegaskan bahwa secara administratif, baik pasangan Isran-Hadi maupun Rudy-Seno telah melalui proses dengan baik tanpa hambatan berarti.
“Tidak ada tanggapan masyarakat terhadap hasil verifikasi dokumen dari kedua pasangan calon, yang artinya tahapan tersebut telah selesai tanpa ada kendala,” terang Fahmi Idris.
Tahapan berikutnya adalah pencabutan nomor urut bagi kedua paslon, yang dijadwalkan akan dilaksanakan di Aula KPU Kaltim, lantai 1, pada Senin, 23 September 2024. Kegiatan ini akan dihadiri oleh kedua pasangan calon, dan menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan menuju pemilihan Gubernur Kaltim 2024.
“Besok, kami akan mengundang kedua paslon untuk melakukan pencabutan nomor urut di Aula KPU Kaltim. Acara ini akan menjadi langkah awal bagi mereka untuk bersaing dalam Pilgub mendatang,” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)