MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Senin besok (23/9/2024).
Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai pukul pukul 09.00 Wita, di Aula KPU Kaltim, Lantai 1, Samarinda.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan, proses pencabutan nomor urut ini sepenuhnya dikelola oleh pihak Event Organizer (EO) yang telah ditunjuk oleh KPU.
“Terkait kegiatan pencabutan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024, semuanya kami serahkan kepada pihak EO untuk mengurusnya,” katanya.
Menurutnya, mekanisme pencabutan nomor urut sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) KPU RI Pemilu 2024. Tahapannya terdiri dari dua bagian utama.
“Yang pertama adalah pengambilan nomor antrian sesuai waktu pendaftaran. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut,” sebutnya.
Dalam tahap ini, Paslon yang lebih dulu mengambil nomor antrian akan berhak melakukan pencabutan nomor urut pertama.
Untuk memastikan kelancaran acara, KPU Kaltim memberikan kuota bagi pendukung masing-masing Paslon. Hanya 100 orang pendukung yang diperbolehkan hadir dalam acara, namun kapasitas Aula KPU hanya dapat menampung 50 orang, termasuk Paslon, Liaison Officer (LO), dan perwakilan partai pengusung.
“Maksimal 100 orang massa pendukung yang bisa ikut hadir dalam kegiatan tersebut, namun yang bisa masuk ke dalam aula hanya 50 orang, termasuk LO dan partai pengusung,” terang Fahmi.
KPU Kaltim bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk memastikan keamanan acara. Fahmi menyebutkan bahwa pengamanan akan dilakukan dengan ketat demi menciptakan suasana pemilu yang damai dan tertib.
“Akan ada pengawasan ketat dari aparat keamanan, termasuk Polda Kaltim. Ini semua dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan damai, tertib, dan berintegritas,” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)