KPU Kaltim Wajibkan Pendaftaran Tim Kampanye Demi Pilkada 2024 yang Legal

KPU Kaltim Wajibkan Pendaftaran Tim Kampanye Demi Pilkada 2024 yang Legal
Suasana sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kaltim, Rabu (18/9/2024). Ft : KPU Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – KPU Kaltim menegaskan bahwa seluruh tim kampanye harus terdaftar agar aktivitas kampanye yang dilakukan dapat dianggap sah dan legal.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam acara sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu (18/9/2024).

“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. Jika ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” terangnya.

Kata dia, hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa segala bentuk kampanye yang berlangsung berada dalam koridor hukum yang ditetapkan.

Qoyyim menyoroti pentingnya pendaftaran akun media sosial resmi pasangan calon (paslon). Setiap paslon Pilkada Kaltim 2024 diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial, yang semuanya wajib terdaftar di KPU Kaltim.

“Semua akun tersebut harus didaftarkan agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, dan pihak terkait lainnya melalui patroli siber,” jelasnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel, terutama dalam penggunaan dana kampanye. Dengan regulasi yang ketat, diharapkan pelanggaran seperti kampanye ilegal atau penyalahgunaan dana dapat diminimalkan.

Tak hanya soal akun media sosial, dalam kegiatan ini juga dibahas Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak, seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Kegiatan ini dihadiri oleh tim paslon, Liaison Officer (LO), Operator SIKADEKA, serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim.

Dengan adanya sistem terpadu ini, pelaksanaan kampanye diharapkan lebih mudah dipantau, sehingga setiap pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas tindakannya. Harapan besar bahwa Pilkada 2024 di Kaltim akan berjalan dengan lebih bersih dan transparan. (Adv)

Share
Exit mobile version