KPU Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pemilihan 2024 Sesuai UU

KPU Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pemilihan 2024 Sesuai UU
Suasana Bimtek yang dilaksanakan KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024). Ft : KPU Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan 2024. Penetapan ini mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, cakupan wilayah, dan standar biaya daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim, Suardi, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Pada kesempatan tersebut, Suardi menjelaskan, bahwa penetapan batasan dana kampanye harus melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti pasangan calon, partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pemantau terdaftar.

Dia merujuk pada Pasal 74 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa koordinasi tersebut penting untuk memastikan dana kampanye digunakan dengan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, batasan dana kampanye juga ditentukan berdasarkan Pasal 18 dari rancangan PKPU yang mewajibkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran kampanye melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Dana kampanye yang berasal dari pasangan calon harus sepenuhnya dari harta pribadi pasangan calon tersebut. Sementara dana yang diterima dari partai politik atau gabungan partai harus berasal dari keuangan partai itu sendiri,” terang Suardi.

Pendanaan kampanye untuk pasangan calon perseorangan, lanjutnya, hanya boleh berasal dari kekayaan pribadi pasangan calon yang bersangkutan.

Selain itu, dana kampanye yang difasilitasi oleh KPU meliputi beberapa bentuk kegiatan, seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media massa cetak maupun elektronik. Fasilitasi ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan penetapan aturan tersebut, KPU berharap kampanye Pemilihan Serentak 2024 bisa berjalan dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung. (Adv)

Share