Mediaborneo.net, Samarinda – Rencana pembangunan insinerator di RT 17 Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, belum menemukan titik terang. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari program pengelolaan sampah ini menghadapi hambatan serius, yaitu ketidakjelasan status lahan yang akan digunakan.
Rapat hearing yang digelar di DPRD Samarinda pada Kamis (14/8/2025) ini mempertemukan perwakilan masyarakat, Pemerintah Kota Samarinda, Asisten II Setda Kota Samarinda, dan pihak PDAM Tirta Kencana. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan transparansi penuh mengenai bukti kepemilikan lahan. Menurutnya, hal ini krusial agar tidak terjadi gesekan sosial di kemudian hari.
“Pemerintah punya dasar kepemilikan apa, tapi mereka mau direlokasi. Ada uang kerahiman sebetulnya, cuman sama-sama gak punya legalitasnya masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut memiliki luas sekitar 10 hektare. Dokumen yang ada disebut berbentuk surat segel dan SPPT yang terbit pada tahun 1983. Namun hingga kini, bukti resmi kepemilikan itu belum diperlihatkan secara terbuka kepada DPRD maupun masyarakat.
“Makanya kita mau minta dari pihak asisten 2 setda kota untuk bisa memperlihatkan dan menunjukkan kepada kami. Mungkin ada perwakilan warga yang mau kami undang juga untuk menyaksikan.”
Ia menjelaskan, secara prinsip semua bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Namun, hak perdata masyarakat tetap diakui jika ada bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan.
Lebih lanjut, untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut, DPRD Samarinda akan bersurat resmi ke bagian aset Pemkot agar membuka arsip kepemilikan.
“Kan itu aset negara nggak bisa dibawa kemana-mana, pasti harus bersurat dulu untuk mengeluarkan dari arsip,” tambah Aris.
Ketidakjelasan status lahan ini dinilai dapat menimbulkan konflik antarwarga maupun antara masyarakat dan pemerintah. Aris menegaskan, sebelum melangkah lebih jauh membahas teknis pembangunan insinerator, legalitas lahan harus terlebih dahulu dipastikan. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)