Lima Tersangka Balap Liar Samarinda Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan perjudian balap liar yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka, yaitu A (26) dan ODA (19) sebagai joki, BA (28) dan RSB (24) sebagai bandar taruhan, serta WFB (28) yang menyediakan kendaraan.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor, lima handphone, dan uang tunai Rp 38 juta. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, SIK, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di Samarinda.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi balap liar ini bukan sekadar hobi, melainkan bagian dari sindikat judi balap liar yang terorganisir. Kedua joki, ODA dan A, adalah pembalap bersertifikat yang biasanya mengikuti ajang resmi. Jika menang, mereka mendapatkan bagian 20 persen – 30 persen dari total taruhan.

Sementara itu, BA dan RSB sebagai bandar memperoleh keuntungan Rp 100.000 – Rp 200.000 jika tim mereka menang. Adapun WFB, yang menyediakan kendaraan, mendapat bayaran Rp 700.000 untuk setiap kemenangan timnya. Aksi balap liar ini bahkan disiarkan langsung melalui akun media sosial, menarik perhatian banyak penonton online yang ikut memasang taruhan.

Keberhasilan Polresta Samarinda dalam membongkar kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dan aksi balap liar yang membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Hendri Umar. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version