Mahasiswi dan Mantan Kekasihnya Ditangkap Terkait Kasus Aborsi Ilegal

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –  isial KA alias M (22) dan mantan kekasihnya, MAR (23) berurusan dengan kepolisian karena terlibat kasus aborsi ilegal.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 20 November 2024, di sebuah kost di kawasan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK, mengungkap, keduanya kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 77A Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini mencuat setelah laporan mengenai kelahiran prematur di RS Hermina Samarinda yang berujung pada temuan janin perempuan berusia lima bulan dalam kondisi tidak bernyawa. Pelaku mengaku sengaja melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan tanpa resep dokter.

Motif utama pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk menutupi kehamilan di luar nikah menjelang wisuda pada 3 Desember 2024.

Berdasarkan kronologi, KA mulai mengonsumsi obat misoprostol sebanyak 20 butir yang dibeli secara online seharga Rp2,8 juta melalui mantan kekasihnya, MAR. Obat tersebut dikonsumsi secara bertahap, empat butir setiap tiga jam, hingga memicu kontraksi yang menyebabkan kelahiran janin pada Kamis, 21 November 2024.

Janin yang lahir dalam kondisi meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh Akmal menggunakan cangkul di sekitar lokasi kost.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus obat misoprostol, pakaian dengan bercak darah, sepeda motor yang digunakan untuk membawa janin, hingga alat penguburan berupa cangkul,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, SIK.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 15.00 Wita di RS Hermina Samarinda. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya kelahiran janin yang tidak wajar. Proses penyelidikan mengungkap bahwa obat yang digunakan berasal dari pesanan online yang dilakukan Akmal lima hari sebelum kejadian.

Selain itu, fakta mengejutkan terungkap bahwa pacar KA yang berinisial A sama sekali tidak mengetahui tentang kehamilan tersebut.

“A sendiri tidak terlibat dalam kasus ini,” pungkas Kombes Pol Ary Fadli, SIK. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version