Mediaborneo.net, Balikpapan – Aksi penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terkuak. Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus mengungkap 22 kasus tindak pidana migas sepanjang April 2026. Dari pengungkapan ini, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, dengan melibatkan jajaran Polres dan Polresta di berbagai kabupaten/kota. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di sejumlah wilayah rawan.
“Total ada 22 laporan polisi yang berhasil kami ungkap, dengan 25 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, para pelaku menjalankan modus dengan cara membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan lebih dari satu fuel card atau barcode. Tidak hanya itu, mereka juga memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
“BBM yang sudah dibeli kemudian dipindahkan ke drum atau jerigen menggunakan pompa, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi,” katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar. Selain itu, ditemukan pula 113 fuel card ilegal serta sejumlah kendaraan, tangki modifikasi, dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam praktik tersebut.
Yuliyanto menegaskan bahwa praktik ini berdampak serius terhadap distribusi energi.
“Akibatnya, BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kaltim memastikan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak kembali disalahgunakan.
“Laporkan jika ada indikasi pelanggaran. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran,” tutupnya. (Setyawan/M Jay)
