Mantan Karyawan Toko di Samarinda Ditangkap Usai Curi Barang Senilai Rp 100 Juta

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Mantan karyawan sebuah toko pancing yang ada di bilangan Jalan P. Suryanata, Samarinda Ulu, berinisial NRAS, ditangkap Reskrim Polsek Samarinda Ulu karena diduga mencuri sejumlah barang dari tempatnya bekerja dulu.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, oleh tim yang dipimpin AKP Wawan Gunawan, Rabu (9/10/2024) dini hari.

Aksi pencurian ini terjadi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 20.14 Wita. Pelaku, NRAS, yang sempat bekerja di toko tersebut, kembali datang ke toko pancing dan masuk ke lantai dua, tempat penyimpanan barang.

Saat itu, pelaku membawa tas selempang dan diduga mengambil berbagai aksesoris serta perlengkapan memancing. Pihak toko mulai menyadari adanya kehilangan setelah melakukan stok opname pada Agustus 2024. Tindakan ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Pelaku diamankan setelah polisi mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang diajukan oleh pemilik toko pada 5 Oktober 2024.

Dalam penyelidikan, NRAS mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu tas selempang berwarna coklat, satu unit ponsel Redmi, dan rekaman CCTV.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan, bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya. Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku NRAS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Koko/M Jay)

Share