Masyarakat Eks Transmigrasi Palaran Tuntut Ganti Rugi Lahan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Puluhan masyarakat eks transmigrasi di wilayah Simpang Pasir-Palaran “gruduk” kantor Gubernur Kaltim, Rabu (10/11/2021).

Mereka menuntut ganti rugi lahan perkebunan dan hasil transmigrasi yang mereka miliki kepada pemerintah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan masyarakat eks transmigrasi Simpang Pasir-Palaran atas Pemprov Kaltim melalui Dinas Transmigrasi.

Untuk menyampaikan aspirasinya, masyarakat eksmigrasi Simpang Pasir-Palaran membentangkan spanduk yang berisi tentang ganti rugi. Aksi tersebut juga mendapat pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.

Tak lama, perwakilan masyarakat eks transmigrasi Simpang Pasir-Palaran ditemui Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur.

Dalam pertemuan tersebut, banyak aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan eks transmigrasi maupun Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh masyarakat eks transmigrasi. Intinya, mereka mendesak agar Pemprov Kaltim yang dalam hal ini Dinas Transmigrasi Kaltim memenuhi persyaratan mereka, sesuai putusan Pengadilan Negeri. Yakni untuk mengembalikan hak-hak masyarakat eks transmigrasi.

Namun oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi, hal tersebut hanya bisa dicatat untuk kemudian disampaikan kepada pihak terkait, yakni Gubernur Kaltim dan Dinas Transmigrasi Kaltim.

Usai pertemuan, Kuasa Hukum masyarakat eks transmigrasi Simpang Pasir-Palaran , Mariel Simanjorang menjelaskan duduk permasalahannya yang dialami warga.

Diterangkannya, permasalahan tersebut sudah bergulir sejak 1973-1974. Bahkan kasusnya telah dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Warga sendiri kata dia, telah menyampaikan masalahnya kepada Komnas HAM dan Wakil Presiden. Hingga gugatan warga dikabulkan oleh Majelis Hakim. Tetapi ketika itu, lanjut Mariel, Pemprov Kaltim melakukan upaya banding dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi tersebut ditolak.

“Kenapa kita mengajukan gugatan? Karena Pemprov dan Dinas Transmigrasi menyatakan bahwa mereka memberikan hak-hak warga, asal ada putusan pengadilan tetap. Itu yang kita tuntut hari ini, putusan ingkrah telah ada sejak Desember 2020,” terangnya.

Masih mata Mariel, setelah keluarnya putusan ingkrah dari Pengadilan Negeri memenangkan gugatan masyarakat eks transmigrasi, telah melakukan upaya aanmaning pada Pemprov Kaltim. Bahkan upaya tersebut berlangsung sebanyak 7 kali, namun hasil pengadilan belum juga direalisasikan.

“Aanmaning itu sampai 7 kali, ikuti kami juga tidak mengerti. Sehingga kami melakukan sidang di DPRD Kaltim dan menyurati Pemprov, katanya melaksanakan isi putusan pengadilan. Lagi-lagi tidak dilaksanakan sekarang sampai,”.

Ditanya upaya lain yang akan dilaksanakan jika tidak ada keputusan, Mariel menyebut, masyarakat eks transmigrasi akan melakukan banyak hal lain.

“Mungkin warga akan lebih banyak untuk menuntutan,” tegasnya.

Menurut Mariel, berdasarkan ingkrah Pengadilan Negeri Samarinda, Pemprov Kaltim harus mengembalikan hak-hak masyarakat berupa, tanah seluas 1,5 hektar per KK, atau 177 hektar untuk 118 KK.

“Atau ganti rugi Rp 500 juta per orang, atau setara dengan Rp 59 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi mengatakan dalam pertemuan tersebut, komunikasi yang telah dilakukan dengan Dinas Transmigrasi sebelumnya untuk dapat menghadiri pertemuan tersebut, untuk bersama-sama membahas masalah tersebut. Faktanya, hingga pertemuan berlangsung, tidak ada pertemuan dari pihak Dinas Transmigrasi yang hadir.

“Sejak kemarin kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Transmigrasi untuk meminta hadir pada hari ini. Dan sudah dihubungi oleh panitia, tapi belum ada konfirmasi. Mungkin ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Kami hanya dapat menerima dan mencatat apa yang disampaikan. hari ini, untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang terkait,”.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share