Mediaborneo.net, Samarinda – Kota tanpa ruang terbuka hijau (RTH) ibarat tubuh tanpa paru-paru. Demikian perumpamaan yang mencuat dari pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Timur, Aji Fitra Firnanda, dalam diskusi mengenai pentingnya keberadaan ruang terbuka hijau di kota-kota besar, khususnya Samarinda.
Dalam penjelasannya, Aji Fitra Firnanda menegaskan bahwa sesuai ketentuan nasional, sebuah kota idealnya memiliki 30 persen luas wilayahnya sebagai RTH, yang terbagi menjadi 20 persen sektor publik dan 10 persen sektor privat. Namun, realitas menunjukkan bahwa Kota Samarinda baru mampu memenuhi hampir 10 persen untuk sektor publik, jauh dari angka ideal.
“Kendala utamanya adalah kepemilikan lahan. Pemerintah sulit menyiapkan lahan yang benar-benar bisa dimanfaatkan untuk RTH,” ujarnya baru-baru ini.
Namun, di tengah keterbatasan itu, semangat perbaikan tak boleh padam. Pemerintah Kota Samarinda telah menandatangani surat kesanggupan bahwa dalam waktu 20 tahun ke depan, target 20 persen dari sektor publik harus tercapai. Aji menekankan, ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Ini adalah investasi jangka panjang bagi kota. RTH bukan hanya soal estetika, tapi tentang kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan hidup di kota,” tegasnya.
Dia menambahkan, keterlibatan sektor privat dalam penyediaan 10 persen RTH turut menjadi kunci keberhasilan. Maka dari itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat. (Koko/ADV/Diskominfo Kaltim)