MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang residivis berinisial W (36), warga Jalan Bintang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Sulawesi Selatan ini kembali berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat kasus jambret.
Residivis kasus perjudian ini melakukan aksi jambret di Jalan Cempaka, tak jauh dari kantor Satpol-PP Kota Samarinda pada Senin siang lalu (24/7/2023) terhadap seorang wanita.
Hal itu disampaikan oleh Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budianto, SIK pada konfrensi pers yang dilaksanakan Jumat (28/7/2023).
Eko Budianto mengungkap, sebelumnya pelaku mengendarai motor seorang diri dengan sengaja mengikuti seorang wanita pengendara motor. Tepat di Jalan Cempaka, kondisi jalan sepi. Saat itulah W melakukan aksinya. Dia menarik tas wanita tersebut.
Rupanya korban tak tinggal diam dan berusaha menyelamatkan tas miliknya. Akibatnya sempat terjadi saling tarik menarik tas antara W dengan korban. Motor mereka sama-sama oleng, kemudian terjatuh. Saat itu W sempat mengeluarkan sebilah badik yang dibawanya. Tetapi aksi tersebut dilihat oleh dua orang warga yang langsung mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk menjambret dan sebuah tas hitam, ” kata Eko Budianto.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) jo 53 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Terpisah, W mengaku terpaksa menjambret lantaran tak memiliki uang untuk membayar jaminan STNK motornya setelah membeli bensin.
“Saya mau menebus STNK motor, karena mau pulang ke Tenggarong tidak ada uang, makanya saya jambret. Itu STNK saya gadai di tukang jual bensin. Habis isi bensin uang saya tidak ada, makanya dijaminkan STNK, ” akunya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay