Mediaborneo.net, Samarinda – MFR (24), pelaku pencurian motor, dibekuk aparat Polsek Samarinda Seberang di wilayah Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Rabu malam (17/12/2025).
Pelaku sebelumnya mencuri sepeda motor di Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, dengan modus menyasar motor yang diparkir di dalam pagar rumah saat dini hari.
Aksi curanmor di Samarinda itu terjadi saat korban tengah terlelap. Sepeda motor korban terparkir di halaman rumah tanpa pengamanan tambahan. Pelaku masuk dan membawa kabur kendaraan. Peristiwa tersebut dipergoki adik korban yang terbangun dan melihat motor dibawa pergi, lalu berteriak hingga korban terjaga.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun motor sudah melaju meninggalkan lokasi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya pelaku pencurian sepeda motor itu berhasil diamankan pada malam harinya. Barang bukti (BB) turut diamankan bersamaan dengan penangkapan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 unit Honda Vario warna hitam KT 6736 BAM tahun 2023 serta 1 buah kunci remote milik korban.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata dia.
AKP Baihaki menambahkan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus pencurian motor di Samarinda Seberang ini masih ditangani untuk pendalaman lebih lanjut. (Han/M Jay)












