Mediaborneo.net, Samarinda – Seorang wanita berinisial YA (41) ditahan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya di Kecamatan Palaran. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Palaran.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Jumat (21/11/2025) di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur.
Korban melaporkan sepeda motor Honda Vario warna biru miliknya yang dipinjam pelaku namun tidak kunjung dikembalikan.
Menurut keterangan polisi, pelaku meminjam kendaraan dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji mengembalikannya pada malam hari. Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak diserahkan kembali, meski korban telah berulang kali menagih.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, fotokopi STNK, dan kunci kontak.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, menyebut kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah meminjamkan kendaraan.
“Kepercayaan sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penggelapan. Kami minta masyarakat lebih waspada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. (Han/M Jay)
