Tertibkan Wilayah IKN, Otorita Bongkar 57 Lapak Ilegal Demi Keamanan dan Kenyamanan Nusantara

Mediaborneo.net, Nusantara –   Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan kawasan IKN.

Sebanyak 39 lokasi jual beli besi tua ilegal dan 18 warung lapo tuak tanpa izin resmi ditertibkan dan dibongkar dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat serta upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun sebagai kota masa depan Indonesia.

Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera.

Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari Polsek Sepaku, Koramil, hingga Satgas Mahakam Nusantara.

Respons Cepat Atas Aduan Warga IKN
Thomas Umbu Pati menegaskan bahwa penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang terukur dan sesuai prosedur.

“Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang semakin meresahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan lapak besi tua ilegal juga berpotensi berkaitan dengan kasus pencurian material konstruksi yang sebelumnya telah ditangani aparat di kawasan IKN.

Menurut Thomas, pengawasan ketat perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketertiban umum, hingga risiko keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat IKN,” tegasnya.

Seluruh bangunan yang dibongkar terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Otorita IKN memastikan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif. Sebelum pembongkaran, para pemilik usaha telah menerima surat teguran resmi pada 8 Januari 2026, disertai penutupan dan penyegelan tempat usaha.

Selain itu, OIKN juga memberikan pembinaan dan pengarahan agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku di kawasan IKN.

Penertiban ini sejalan dengan visi besar pembangunan IKN sebagai kota hijau, rapi, aman, dan berkelanjutan. Otorita IKN mengimbau seluruh pelaku usaha untuk proaktif berkonsultasi dan mematuhi aturan perizinan serta tata ruang.

Sebagai bentuk dukungan, OIKN telah menyediakan layanan perizinan resmi serta hotline informasi di nomor 0811-5000-5555 guna memudahkan masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, pembangunan Ibu Kota Nusantara diharapkan berjalan tertib, aman, dan nyaman. (Oen/M Jay)

Share
Exit mobile version