MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai di Cafe yang beralamat di Jalan Agakhan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Pelakunya tak lain adalah karyawan cafe itu sendiri berinisial R (28).
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, kasus ini terungkap setelah pihak manajemen cafe mendapati adanya kehilangan uang tunai sebesar Rp 11.900.000. Curigai adanya tindak kejahatan, pihak cafe pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
“Setelah kami bersama manajemen cafe mengamankan CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil uang tunai di lantai dua cafe berulang kali dalam kurun waktu satu bulan,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, R mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri uang tunai tersebut untuk membeli barang-barang seperti pakaian dan sandal, serta kebutuhan sehari-hari lainnya.
Atas perbuatannya, R kini dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Koko
Editor: M Jay