Operasi Antik Mahakam 2025: Polresta Samarinda Amankan 66 Tersangka Narkotika Senilai Rp 2,86 Miliar

Mediaborneo.net, Samarinda –   Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda di bawah komando Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H. berhasil mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkotika.

Melalui Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 66 tersangka di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kombes Hendri Umar menjelaskan, operasi ini menyasar seluruh jaringan mulai dari pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menegakkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik dengan target upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak hanya memburu pengguna, tetapi juga memutus jalur peredaran dan sindikatnya,” tegas Kapolresta saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda.

Dari 46 kasus yang diungkap, 25 kasus ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba). Sisanya ditangani jajaran Polsek, antara lain Polsek Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Polsek Samarinda Seberang (4 kasus), Polsek Palaran (3 kasus), Polsek Samarinda Ulu (2 kasus), Polsek Sungai Kunjang (2 kasus), Polsek Sungai Pinang (2 kasus), Polsek Samarinda Kota (2 kasus), dan Satpolair (2 kasus).

Profil tersangka menunjukkan mayoritas adalah laki-laki, yaitu 62 orang, sedangkan 4 orang lainnya perempuan. Barang bukti yang diamankan polisi cukup mencengangkan: 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sejumlah sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan perlengkapan pengemasan narkoba.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan 20.056 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,86 miliar.

Para tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolresta Samarinda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan angka peredaran narkoba di Samarinda.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (Han/M Jay)

Share