PAD Sektor Reklame “Bocor”, Fahruddin Sebut Ini Sebabnya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Untuk memastikan titik “kebocoran” Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame, baru-baru ini Komisi II DPRD Kota Samarinda memanggil pihak-pihak terkait untuk melaksanakan hearing.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fachruddin pada Mediaborneo.net saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Senin (12/9/2022).

“Yang kita panggil PUPR, Dinas Perizinan Satu Pintu, Bapenda dan Satpol-PP. Kita mempertanyakan jebolnya PAD dari sektor reklame. Dari hearing itu, Dinas Perizinan sampaikan hanya 13 saja reklame yang berizin, tentu ini buat kita kaget,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan dari Bapenda Kota Samarinda yang diterima oleh Komisi II, lanjut Politisi dari partai Golkar ini, sedikitnya ada ribuan reklame. Sementara, data dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, ada sebanyak 300 lebih reklame ilegal.

“Makanya kita tanyakan ke PUPR,” katanya.

Fahruddin menyebut, persoalan yang membuat jebolnya PAD dari sektor reklame tersebut adalah teknis pengajuan penentuan titik pemasangan reklame yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

“Harusnya ada beberapa rekomendasi, supaya pak Walikota mengharuskan perizinan di Dinas Perizinan Satu Pintu. Setelah selesai, baru membayar, ” bebernya.

“Ternyata pengusaha ini nakal. Dia kalau sudah dapat titik, langsung bangun,” sambungnya.

Untuk itu Fahruddin meminta kepada OPD terkait untuk dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan, sehingga “kebocoran” PAD semakin bisa ditekan.

“Dengan adanya aturan, maka PAD itu semestinya mencari sebanyak-banyaknya. Jadi, harusnya diselesaikan di Dinas Perizinan Satu Pintu, baru mereka (pengusaha reklame, red) bayar pajak, lalu membangun baru,” katanya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali memanggil pihak-pihak terkait membahas persoalan tersebut lebih dalam.

“Rencana kita akan kumpulkan lagi, supaya semua organisasi ini tidak mengedepankan ego OPD masing-masing untuk menjadi pihak perizinan,” tutupnya. (Adv/Koko/Oen)

Share