Pelaku Curanmor di Samarinda Dibekuk dalam 24 Jam

Pelaku Curanmor di Samarinda Dibekuk dalam 24 Jam

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pramuka 2A, Samarinda berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi dari Polsek Sungai Pinang mengamankan VT (34), tersangka yang tak berkutik saat polisi mendatanginya pada Minggu (15/9/2024).

Keberhasilan ini berkat rekaman CCTV yang menangkap aksi pelaku di lokasi kejadian, serta bantuan informasi dari warga sekitar. VT diamankan beserta barang bukti, yaitu sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 2381 BEL. Motor tersebut milik korban berinisial ID (24), yang saat itu memarkir kendaraan di depan kosnya tanpa mengunci stang.

“Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka VT. Pada pukul 20.00 Wita di hari yang sama, VT berhasil diamankan di Jalan Pramuka 2A,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK.

Aksi pencurian ini terjadi ketika korban baru saja tiba di kosnya di Jalan Pramuka 2A, RT 06, Kelurahan Sempaja Selatan. Tanpa sadar, korban meninggalkan motornya tanpa kunci stang di depan kos.

Beberapa jam kemudian, saat korban hendak keluar, ia terkejut mendapati motor miliknya sudah raib. Setelah mencari-cari tanpa hasil, ID memutuskan untuk melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Dalam waktu singkat, polisi segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk utama hingga identitas pelaku terungkap.

Modus operandi VT cukup unik, yakni dengan mengambil kunci motor yang tergantung di pintu kos korban. Setelah membawa motor ke tempat lain, pelaku mengembalikan kunci tersebut untuk mengelabui korban.

Saat ini, VT telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Koko/M Jay)

Share