Mediaborneo.net, Samarinda – Proses pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur (KPID Kaltim) segera memasuki tahap penting.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menyampaikan bahwa tim seleksi (timsel) sudah terbentuk dan kini tinggal menunggu penjadwalan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kaltim untuk menetapkan jadwal resmi pendaftaran.
“Timsel sudah lengkap, terdiri dari unsur akademisi, perwakilan KPI Pusat, dan tokoh masyarakat. Sekarang kami menunggu penjadwalan pertemuan dengan Komisi I untuk pengumuman resmi pendaftaran calon anggota KPID Kaltim,” ujar Irwansyah, Jumat (5/7/2025).
Rencana sementara, pendaftaran akan dibuka pada bulan Juli atau paling lambat Agustus 2025. Pengumuman resmi terkait jadwal dan syarat pendaftaran akan diumumkan bersamaan oleh timsel dan Komisi I DPRD Kaltim.
Mengacu pada regulasi, beberapa syarat utama untuk mendaftar sebagai anggota KPID Kaltim meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik aktif, tidak menjabat sebagai direktur media (TV/Radio), tidak terafiliasi langsung dengan dunia penyiaran
“Calon anggota harus bersih dari kepentingan politik dan media, agar menjamin independensi KPID sebagai lembaga pengawas penyiaran,” kata Irwansyah.
Mengenai batas usia, Irwansyah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak menyebutkan batas usia minimal. Namun, usulan usia minimum 30 tahun sedang dipertimbangkan demi menjaga rasionalitas jabatan.
“Karena ini menyangkut jabatan setingkat eselon II, idealnya usia minimal 30 tahun. Sulit dibayangkan kalau yang memimpin berusia 23 tahun tapi harus membawahi orang yang jauh lebih tua. Secara hukum sah-sah saja, tapi dari sisi etik dan kelayakan tentu perlu dipertimbangkan,” ungkapnya.
Masa jabatan anggota KPID Kaltim adalah selama 3 tahun, berbeda dengan Komisi Informasi yang menjabat selama 4 tahun. Oleh karena itu, periode kepengurusan saat ini akan segera berakhir, dan pemilihan anggota baru menjadi kebutuhan mendesak. (Oen/M Jay)