MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA– Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Wali Kota Samarinda resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 yang melarang pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran di tempat umum.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa gerai zakat tidak boleh didirikan di trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ). Selain itu, kegiatan penukaran uang juga dilarang di area publik karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta mencegah potensi gangguan keamanan selama Ramadan,” jelas Wali Kota Samarinda dalam surat edarannya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres Samarinda, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan akan mengawasi serta menindak pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah Kota Samarinda juga mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan tertib.
Masyarakat diharapkan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, guna menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan ketidaktertiban.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini bisa lebih khusyuk, tanpa gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan Ramadhan di Samarinda berlangsung dengan tertib, tanpa hambatan di ruang publik yang bisa mengganggu masyarakat dalam beribadah maupun beraktivitas sehari-hari,” ujar salah satu pejabat Pemkot Samarinda.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga kota. Dengan kepatuhan semua pihak, diharapkan Ramadhan tahun ini dapat berjalan lebih nyaman, aman, dan penuh kekhusyukan. (Oen/M Jay)