Pemprov Kaltim Dorong Alih Fungsi Lahan Eks Tambang untuk Pertanian dan Pariwisata

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi. (Ft: Koko)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) semakin gencar mendorong alih fungsi lahan bekas tambang batu bara agar dimanfaatkan secara produktif untuk berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, hingga pariwisata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan, bahwa upaya ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kelayakan lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), agar pemanfaatan lahan eks tambang tetap sesuai standar kelestarian lingkungan.

Anwar Sanusi menekankan, bahwa setiap rencana alih fungsi lahan bekas tambang harus menyesuaikan dengan dokumen AMDAL yang telah ditetapkan sejak awal. Menurutnya, pemanfaatan lahan eks tambang harus diselaraskan dengan fungsi konservasi lingkungan.

“Kami tidak bisa sembarangan memberikan izin. Kami hanya menyetujui jika pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan kelayakan lingkungan (KL) yang ditetapkan dalam AMDAL,” tegasnya, ditemui saat acara jalan sehat peringatan Hari UMKM.

Menurut Anwar, pihaknya juga mendukung pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pariwisata. Ia menyebut, bahwa potensi lahan eks tambang ini dapat dimanfaatkan menjadi lumbung pangan baru bagi Kalimantan Timur, serta menjadi kawasan rekreasi yang menarik bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Di sisi lain, Anwar Sanusi menyoroti pentingnya pemulihan kawasan hutan di wilayah bekas tambang tersebut. Baginya, kawasan hutan kota dan hutan desa menjadi salah satu perhatian yang harus dikembalikan fungsinya.

“Hutan kota dan hutan desa harus tetap dipertahankan sebagai ruang hijau. Jangan asal, hutan harus tetap dikembalikan sebagai hutan,” ujarnya.

Diharapkan, inisiatif alih fungsi ini tidak hanya mampu mengatasi dampak lingkungan akibat tambang batu bara, namun juga mendorong ketahanan pangan dan perekonomian di Kaltim. Dengan pengelolaan yang terarah, lahan bekas tambang diharapkan bisa menjadi kawasan produktif yang berkelanjutan, memberikan manfaat bagi warga sekitar, serta menjaga keseimbangan lingkungan.

Langkah alih fungsi ini tidak hanya mengatasi masalah degradasi lingkungan akibat tambang, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan pangan dan mendorong perekonomian lokal.

Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang sesuai dengan aturan AMDAL, Pemprov Kaltim yakin bahwa inisiatif ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang. (Adv/Oen/M Jay)

Share