MEDIABORNEO.NET, BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan melakukan penertiban terhadap tiga lokasi tambang ilegal galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kamis (10/4/2025).
Penertiban ini merupakan respon langsung atas laporan resmi dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang mengungkap keresahan masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan.
Dia menyebutkan, kanal pengaduan tambang ilegal kini telah dibuka sebagai bagian dari komitmen Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dalam program 100 hari kerjanya untuk memberantas tambang ilegal.
“Dari hasil identifikasi, seluruh area galian berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), bahkan sebagian masuk kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran,” tegas Bambang.
Total terdapat sekitar 38 hektar lahan terbuka hasil tambang pasir dan tanah urug yang tersebar di beberapa titik. Seluruhnya kini telah diamankan oleh aparat dari Polres Kota Bontang.
Menurut Bambang, aktivitas tambang ilegal ini juga berkontribusi pada bencana banjir yang kerap melanda Bontang.
“Lahan itu tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Akibatnya, lingkungan dirugikan dan banjir tak terelakkan ketika hujan lebat turun. Karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan, maka ini jelas masuk ranah pidana,” pungkasnya. (Oen/M Jay)