Pencurian Mobil CRV Terungkap, Pelaku Dibekuk di Makroman

Pencurian Mobil CRV Terungkap, Pelaku Dibekuk di Makroman

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kasus pencurian mobil di Kecamatan Palaran, akhirnya terungkap. MAB alias AW, seorang pria berusia 21 tahun asal Marangkayu ini pasrah saat ditangkap oleh jajaran Polsek Palaran setelah melakukan pencurian mobil Honda CRV.

Mobil tersebut ditemukan disembunyikan di salah satu rumah di kawasan Makroman dan berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti pada Selasa (15/10/2024).

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di garasi rumah di Palaran pada Kamis (31/8/2024). Setelah menyadari mobilnya hilang, korban berupaya mencari informasi dari tetangga sekitar, namun tidak menemukan petunjuk apa pun. Tak lama setelah itu, korban langsung melapor ke Polsek Palaran dengan harapan mobilnya bisa segera ditemukan.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan intensif, dan akhirnya, setelah hampir dua bulan, penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak keberadaan mobil curian itu di kawasan Makroman.

“Mobil hasil curian itu disembunyikan pelaku di Makroman. Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra.

Saat diperiksa, MAB mengakui perbuatannya mencuri mobil CRV tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, ia telah merencanakan pencurian tersebut dan berniat menyembunyikan mobil di Makroman agar tidak mudah terlacak oleh pihak berwajib.

Kini, MAB harus menghadapi hukuman berat atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Koko/M Jay)

Share