Penertiban Reklame Kampaye, Ini Kata Joni Sinatra

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menanggapi soal maraknya pemasangan reklame kampanye di setiap titik jalan.

Dikatakannya, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berupaya untuk membersihkan reklame kampanye tersebut. Namun jumlah reklame kampanye sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah Kota Samarinda. Sementara jumlah personil yang dikerahkan tak sebanding.

Pemerintah, lanjut Joni, juga sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda. Selain itu, Perwali Nomor 34 tahun 2023 juga diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

“Penertiban harus adil, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh hanya menjadi perbincangan saat ini,” ujarnya.

Dikatakannya, masih banyak reklame yang bukan milik partai politik tersebar di jalanan, termasuk reklame dari organisasi masyarakat (ormas). Namun, reklame-reklame tersebut sepertinya dibiarkan tanpa tindakan tegas, meskipun mereka melanggar aturan.

“Jika partai politik harus diatur, ormas juga harus diawasi. Saya siap memberikan data kepada Satpol PP jika diperlukan,” katanya.

Dikatakan, bahwa implementasi Perwali baru ini masih menghadapi banyak kekurangan, terutama karena pelaksanaannya baru saja dimulai, dan pemilu hanya diadakan setiap lima tahun.

“Saya sudah mencoba mendekati kecamatan, namun mereka mengatakan bahwa rangkaian perwali tidak tersedia. Sayangnya, bahkan bangkai reklamepun tidak ditemukan. Hal ini seharusnya tidak berubah menjadi bisnis terselubung,” ujarnya.

Dia berharap, penertiban reklame ini harus mempertimbangkan semua kepentingan, tidak hanya partai politik. Ini juga menjadi kesempatan yang tepat bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk membersihkan reklame-reklame yang telah lama tidak memiliki izin.

“Kami akan mematuhi Perwali, tetapi kami juga meminta agar semua iklan yang belum membayar pajak selama bertahun-tahun juga dikenakan sanksi. Itu yang seharusnya dilakukan,” tandasnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version